"Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Tjahjo menjelaskan, formasi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) itu terdiri atas 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sekitar 189 ribu formasi untuk pemerintah daerah. Selain itu ada kurang lebih 83 ribu formasi untuk instansi pemerintah pusat.
Adapun untuk formasi guru tersebut, kata Tjahjo, dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah. "Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," katanya.
Untuk bisa mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.
Selanjutnya, kebutuhan ASN di pemda sebanyak 189 ribu formasi di luar dari Program Satu Juta Guru PPPK inisiasi Kemendikbud. Formasi ASN untuk pemda itu terdiri atas 70 ribu PPPK jabatan fungsional nonguru dan 119 ribu CPNS pegawai teknis.
BISNIS | ANTARA
Baca: Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021 Dibuka untuk 1,3 Juta Formasi, Ini Detailnya