“Limbah bisa dibuang ke alam hanya dengan memenuhi baku mutu kualitas, tapi sebetulnya tingkat toksisitasnya tidak diketahui,” ujar Nur.
Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana mengimbuhkan organisasinya sejak awal telah menolak terbitnya undang-undang sapu jagat Omnibus Law. Sebab, pasal-pasal dalam beleid ini tidak hanya mengatur tentang cipta kerja, tapi juga mengotak-atik ketentuan ihwal lingkungan.
Undang-undang tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR berpihak terhadap korporasi dengan mengendurkan kewajiban mutlak perusahaan terhadap lingkungan. “Faktualnya kemudian ini memberikan karpet merah bagi korporasi, kemudian memberikan pemutihan kejahatan terhadap lingkungan,” katanya.
Konsekuensi terhadap hilangnya FABA dari kategori limbah B3, kata Wahyu, akan mempengaruhi proses penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawabnya. “Ini hanya akan menurunkan standar bagaimana meminimalisasi risiko lingkungan,” kata dia.
Sebelumnya, Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim Nani Hendriati mengatakan penyusunan peraturan pencabutan kategori limbah batu bara FABA telah melalui proses yang panjang. "Penyusunan PP 22 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membutuhkan proses yang cukup panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari Daftar B3," kata dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Tidak Dibuang, Begini Aturan Penyimpanan Limbah Batu Bara