Pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Kemudian, pemegang saham BBHI juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh Mega Corpora atas 3,08 miliar saham tersebut. Restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar pada Jumat (29/1/2021).
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Harda Internasional Yohanes menjelaskan proses penambahan modal perseroan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) menjadi minimal Rp 1 triliun pada 31 Desember 2020 sesuai ketentuan POJK 12/2020, baru dapat dilaksanakan setelah persetujuan OJK tentang pengambilalihan perseroan dinyatakan efektif.
Oleh sebab itu, hingga 31 Desember 2020 lalu, Bank Harda Internasional belum dapat memenuhi ketentuan POJK 12/2020. Namun demikian, perseroan yakin hal tersebut tak menimbulkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha serta kegiatan operasional perseroan.
Perseroan, kata Yohanes, telah menyampaikan rencana pemenuhan modal inti minimum kepada OJK dalam rangka pengambilalihan perseroan. Mega Corpora sebagai perusahaan induk pun telah mencantumkan permohonan prinsip untuk menerima perseroan sebagai kelompok usaha bank (KUB) dari Mega Corpora.