TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak senilai Rp 50 miliar. Mereka adalah Direktur Esktentifikasi dan Penilaian Pajak Angin Prayitno serta bekas Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap pajak ini salah satunya memang berkaitan mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan. “Menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Sumber Tempo yang mengetahui perkara tersebut menyatakan kasus yang tengah diusut ialah pengurusan pajak sepanjang 2016 dan 2017 saat Angin menjabat sebagai Direktur penerimaan dan Penagihan Pajak. Sedangkan Dadan saat itu adalah anak buah Angin.
Koran Tempo edisi Sabtu, 6 Maret 2021, menulis bahwa Angin diduga tak bekerja sendiri. Sumber Tempo mengatakan mereka tergabung dalam tim Pandawa Lima yang bertugas melakukan negosiasi dengan wajib pajak untuk pengurusan surat ketetapan pajak. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijudiasteadi, disebut-sebut masuk tim ini.
“Pak Ken punya tim khusus yang dijuluki Pandawa Lima. Mereka mendapat bagian nego-nego ke WP (wajib pajak),” kata sumber.
Koran Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ken, namun nomor telepon selulernya tidak aktif. Daftar pertanyaan yang disampaikan melalui pesan pendek juga belum dijawab.