Sejauh ini, tutur dia, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, Presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah. Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi miras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi.
CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA
Baca juga: Dapat Masukan Ormas Keagamaan, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
CATATAN REVISI: Artikel ini sudah diedit pada pukul 18.34 WIB, 2 Maret 2021, pada judul. Sebelumnya, judulnya adalah 'Jokowi Cabut Beleid Investasi Miras, PAN Soroti Biro Hukum Kepresidenan' diganti menjadi 'Jokowi Cabut Lampiran Beleid Investasi Miras, PAN Soroti Biro Hukum Kepresidenan'. Atas kekeliruan tersebut, redaksi meminta maaf.