Nantinya, OSS akan terbagi ke dalam tiga subsistem, yaitu subsistem pelayanan informasi, susbistem perizinan berusaha, dan subsistem pengawasan pengawasan. Bahlil berujar sistem OSS berbasis risiko akan go-live diimplementasikan tanggal 2 Juni 2021.
"Saya ingin garis bawahi kemarin kita sepakat dengan Pak Menko, bahwa Juli semua go. Tapi kami di BKPM akan melakukan tahapan proses proses uji coba dan ada perbaikan di bulan Mei, Juni; bahkan April, Mei dan Juni," ujar dia.
Adapun pengawasan nantinya akan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antara Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, KEK, dan KPBPB melalui sistem OSS. Dengan berbentuk OSS, Bahlil meyakini pengawasan yang dilakukan pemerintah bisa dilakukan secara terjadwal.
"Jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa ter-schedule kemudian orang turun periksa-periksa sembarang saja. Ini juga dalam rangka menjaga suasana kebatinan bagi para pengusaha," ujar dia.
Bahlil ingin aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut menjadi jalan tengah antara keinginan pengusaha dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah. "Sebagai bagian integral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional."
Baca: Turunan UU Cipta Kerja: UMKM Dapat Jatah Lapak 30 Persen di Infrastruktur Publik