TEMPO.CO, Tuban-Ganti untung pembebasan lahan proyek kilang tanah kas Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur, mencapai Rp 91 miliar. Tanah kas milik Desa Wadung itu, ikut dibebaskan bersama pemilik tanah berjumlah 1200 lebih di Kecamatan Jenu.
Menurut Camat Jenu Maftuchin Reza, pihaknya mendapat data Kepala Desa Wadung (Sasmito), yang telah dibebaskan. Sedangkan luas lahannya di atas 10 hektare. Jadi, lahan yang dibebaskan itu tercatat milik Kantor Desa Wadung. ”Ya, nilai pembebasan lahannya mencapai Rp 91 miliar,” katanya pada Tempo, Jumat, 19 Februari 2021.
Camat Maftuchin menambahkan dananya juga akan dibelikan tanah yang tercatat sebagai tanah kas Desa Wadung.
Baca Juga: Pertamina: Warga Tuban yang Jadi Miliarder Punya Lahan Luas
Ia menjelaskan awalnya muncul kabar ada warga di Kecamatan Jenu yang mendapatkan ganti untung senilai Rp 57 miliar. Setelah dilakukan pengecekan ke Kepala Desa Sumurgeneng Gihanto, ternyata nama penerima nilai sebesar itu tidak ada.
Kemudian dilakukan pengecekan ke Kepala Desa Wadung Sasmito. Dan belakangan diketahui bahwa penerima terbesar di Desa Wadung, tercatat tanah kas milik Desa Wadung. ”Jadi, tanahnya milik Pemerintah Desa Wadung,” imbuhnya.