3. BPJS Kesehatan Surplus, Anggota DPR Minta Iuran Dikembalikan ke Tarif Semula
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan kondisi surplus pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 18,7 triliun yang dialami BPJS Kesehatan seharusnya bisa membuat ada peninjauan kembali kenaikan tarif berdasarkan Perpres No 64/2020.
"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama," kata Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Perpres No 64/2020, tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp 150 ribu, kelas 2 menjadi Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu dengan adanya subsidi Rp 7.000.
Mufida menyatakan dengan adanya surplus ini, sudah selayaknya iuran BPJS khususnya kelas 3 dikembalikan seperti semula yaitu Rp 25.500.
Sejak awal pemberlakuan Perpres 64/2020 ini Mufida mengatakan dirinya bersama Fraksi PKS DPR sudah menolak adanya kenaikan iuran bagi peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal tersebut, lanjutnya, karena kenaikan iuran pada saat ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi Covid-19 tentu saja sangat memberatkan.
Sebagaimana diwartakan, arus kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada tahun 2020 surplus Rp 18,7 triliun tanpa meninggalkan tunggakan pembiayaan klaim rumah sakit yang gagal bayar.
Baca berita selengkapnya di sini.