Menurut dia, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga. Adapun bagi yang terpaksa harus melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Seperti diketahui Pemerintah sejak 9 Februari 2021 juga telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro, hal ini setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.
"Pemerintah juga telah memberlakukan PPKM Mikro agar laju penyebaran Covid dapat dikendalikan, jadi semua pihak harus lebih peduli dan patuh,” ujar Rosan.
Menteri Badan Usaha Pelat Merah atau BUMN Erick Thohir akan mengeluarkan surat edaran larangan bagi karyawan perusahaan pelat merah untuk bepergian ke luar kota selama masa libur panjang Imlek. Libur Imlek akan berlangsung pada 12 hingga 14 Februari 2021.
“Kami kasih surat edaran yang melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend untuk menahan laju corona,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga terkait libur panjang, dalam rekaman suara kepada wartawan, Rabu, 10 Februari 2021.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY
Baca: Erick Thohir Larang Pegawai BUMN ke Luar Kota Selama Libur Imlek