TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengimbau agar perusahaan swasta mengeluarkan surat edaran kepada karyawan dan keluarga karyawan. Surat ini intinya berisi imbauan untuk menunda bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi karyawan dan atau keluarga karyawan saat libur panjang pekan ini.
Hal tersebut berkenaan dengan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat. Selain itu, sebentar lagi akan masuk pada masa liburan Tahun Baru Imlek pada akhir pekan ini terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.
Tingginya tingkat penularan itu ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional. "Kami imbau kepada para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif covid seperti sekarang ini," ujar Rosan dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
Rosan menjelaskan, Kadin telah berkomunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis agar himbauan ini dapat diteruskan pada perusahaan-perusahaan anggotanya. "Juga pada Kadin di tingkat daerah," ucapnya.
Tidak hanya sebatas pada karyawan, kata Rosan, imbauan ini pun ditujukan pada keluarga karyawan karena dapat ikut mempengaruhi klaster penularan di lingkungan pekerja. "Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh," tuturnya.