TEMPO.CO, Jakarta - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) saat ini masih mengkaji dan berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.03/2021 soal pajak pulsa.
Aturan tersebut mengatur tentang pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Beleid ini berlaku mulai 1 Februari 2021.
“Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal,” ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin, Sabtu 30 Januari 2021.
Denny menambahkan, bahwa pembahasan internal itu bertujuan mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel.
“Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” kata Denny.