TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka peluang untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa dan Bali lantaran penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi. Kebijakan PPKM Jawa Bali sebelumnya ditetapkan selama dua pekan dengan batas waktu hingga 25 Januari 2021.
“Semua opsi dipertimbangkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 21 Januari 2021.
Jodi menjelaskan jumlah kasus aktif nasional sampai hari ini masih terus meningkat secara signifikan pasca-PPKM ditetapkan. Lonjakan kasus Covid-19 terjadi karena mobilisasi masyarakat belum juga mereda.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, selama 10 hari diberlakukan, PPKM hanya mampu menurunkan mobilisasi masyarakat sebesar 15-25 persen di provinsi-provinsi yang terdampak kebijakan.
Padahal, kata Jodi, untuk dapat menurunkan angka kasus baru penyebaran virus corona, pemerintah membutuhkan penekanan angka mobilisasi sebesar 30-40 persen.
Jodi menerangkan relaksasi pengetatan bakal dilakukan secara gradual dengan memperhatikan berbagai indikator dari sisi epidemologi, kapasitas sistem kesehatan, dan kondisi sosial-ekonomi.