TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah masih melakukan evaluasi mendalam soal kebijakan penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Premium di tahun 2021.
"Terkait BBM premium, sampai saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi mendalam tentang hal ini," ujar Tutuka dalam konferensi video, Senin 18 Januari 2021. Selama kebijakan tersebut masih dikaji, ia mengatakan Pertamina diminta melakukan fungsinya dalam memenuhi penugasan dari pemerintah.
Wacana penghapusan BBM RON 88 tersebut sempat mencuat pada akhir 2020. Kala itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah menyebut mulai 1 Januari 2021, BBM jenis premium (RON 88) tak tersedia lagi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Jawa, Madura, dan Bali.
"Syukur alhamdulillah Senin malam lalu saya bertemu dengan direktur operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya itu akan dihilangkan, menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah dalam diskusi virtual, Jumat, 13 November 2020.
Karliansyah mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran udara dari penggunaan BBM kendaraan bermotor. Hal itu dibarengi dengan rencana Pertamina mengurangi penyaluran bahan bakar minyak jenis premium.
Selain itu, ia juga berharap implementasi Euro 4 tidak memerlukan waktu yang terlalu lama. Para pemasok bahan bakar juga diharapkan bisa segera dapat membangun kilang yang dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar ramah lingkungan.