Menanggapi hal tersebut, Vice President (VC) Promotion dan Marketing Communication Pertamina Dholly Arifun Dahlia mengatakan sebenarnya pihaknya tidak berupaya menghilangkan Premium. Namun, dalam programnya sampai dengan Desember 2020, dilakukan pengurangan titik pasok.
Dalam lain kesempatan, Arifun mengungkapkan bahwa hingga saat ini aturan yang berlaku masih mengacu pada Perpres 43 Tahun 2018 yakni tentang penugasan penyaluran Premium. Ibarat proyek, kata dia, Pertamina adalah vendor dari pemerintah.
"Apa yang kami lakukan pasti sesuai arahan dari regulator karena kalau untuk Premium itu harus melalui Perpres. Namun, sampai hari ini memang belum ada Perpres apapun yang menyebutkan bahwa Premium akan ditiadakan," katanya dalam webinar yang digelar pada Rabu.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan masih belum ada pembicaraan penghapusan bahan bakar beroktan rendah itu dalam rapat-rapat bersama direksi.
"Yang saya dengar dalam rapat-rapat dengan direksi, tidak ada rencana penghapusan Premium," ujar ahok kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020.
Baca: KLHK Sebut Tiga Kendala Masyarakat Sulit Beralih dari Pertalite dan Premium