TEMPO.CO, Jakarta - PT Lippo Cikarang Tbk. akhirnya menjelaskan kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Melalui surat ke BEI bernomor 007/LC-COS/I/2021 yang ditujukan ke Ibu Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Lippo Cikarang menjelaskan Waterboom bukan merupakan unit usaha Lippo Cikarang. Tempat rekreasi itu disebutkan dikelola secara mandiri oleh anak usaha perseroan dengan kendali penuh dari PT Tirta Loka Sentosa.
Berdasarkan penjelasan dari PT Tirta Loka Sentosa, perusahaan tersebut sepenuhnya bertanggung jawab, serta telah memenuhi panggilan kepolisian dan memberikan keterangan yang diperlukan. "Kejadian tersebut tidak berdampak material bagi perseroan," seperti dikutip dari surat yang dikirimkan manajemen Lippo Cikarang, Kamis, 14 Januari 2021
Dalam surat perusahaan dengan kode emiten saham LPCK berisi tanggapan atas permintaan penjelasan bursa itu, disebutkan perusahaan akan memberikan informasi kepada pemegang saham jika ada informasi penting lainnya. Yang dimaksud informasi penting tersebut adalah yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
"Baik melalui press release, investor update dan lain-lain," kata manajemen Lippo Cikarang. Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden Direktur Sie Subiyanto dan Direktur Yudhistira Rusli.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua bos Waterboom Lippo Cikarang sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.