Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kedua tersangka itu General Manager Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang Dewi Nawang Sari.
Meskipun telah ditetapkan tersangka, kata Yusri, kedua orang itu masih belum ditahan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. "Sudah ada dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini yaitu GM berinisial IP dan Manager Marketing berinisial DNS," kata Yusri, Kamis, 14 Januari 2021.
Yusri menjelaskan bahwa keduanya dijerat Pasal 9 juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Junctho Pasal 216 KUHP Junctho Pasal 218 KUHP. "Dua tersangka itu akan kita periksa," katanya.
Kasus ini merebak setelah sebuah unggahan video yang memperlihatkan kerumunan pengunjung Waterboom Cikarang, Jawa Barat tersebar di media sosial. Kerumunan terjadi pada hari Ahad, 10 Januari 2021 ketika pengunjung ramai berdatangan di hari promo Kejutan Awal Tahun Waterboom.
Tiket yang biasanya dijual seharga Rp 95 ribu didiskon menjadi hanya Rp 10.000 pada tanggal 10 Januari 2021 tersebut. Tiket hanya berlaku untuk penjualan dan pemakaian di tanggal yang sama, pada jam 7 hingga 8 pagi saja dengan lokasi pembelian on the spot.
Keramaian pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang itu kemudian terekam dalam video dan menjadi viral. Dalam video tersebut, terlihat para pengunjung yang memadati area kolam renang tersebut. Lalu, ada sejumlah aparat kepolisian yang memberi pengumuman kepada pengunjung lewat pengeras suara.
BISNIS
Baca: Polisi Bubarkan Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang saat Promo Tiket Rp 10 Ribu