Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
- melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
- menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
- melakukan pendaftaran sistem elektronik;
- menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
- kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WhatsApp sebelumnya mengirim notifikasi kepada penggunanya untuk meminta persetujuan terkait ketentuan dan kebijakan baru. Kebijakan ini menuai kontroversi lantaran masyarakat khawatir data pribadinya tak aman.
Johnny lantas menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati menggunakan beragam layanan daring. “Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” katanya.
Johnny mengimbau masyarakat waspada dan bijak menentukan pilihan fitur media sosial. “Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal,” katanya.
Dengan peristiwa ini, Johnny mengajak pihak-pihak terkait mendukung penyelesaian Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, kata dia, mewajibkan pemanfaatan data pribadi dilakukan dengan dasar hukum yang sah. Dengan begitu, ia memastikan negara memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak kepemilikan data pribadi.