2. Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi mengukuhkan lembaga pemeriksa halal atau LPH milik PT Surveyor Indonesia (Persero). Lembaga itu menjadi LPH kedua yang ditetapkan Kementerian Agama di Tanah Air setelah sebelumnya meresmikan LPH milik PT Sucofindo (Persero) per 10 November 2020.
Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Kementerian Agama. SK tersebut sudah diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis kepada Surveyor Indonesia, Senin, 28 Desember 2020.
Kepala BPJPH Sukoso menyebutkan LPH yang didirikan Surveyor Indonesia itu menjadi bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. "Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020," katanya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Selasa, 29 Desember 2020.
Sukoso menyatakan, penetapan LPH itu merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 30 ayat (1) UU JPH mengatur bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.