Lebih jauh, Unifah mengatakan semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen, yakni CPNS dan PPPK. Sebab, ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.
Baca selengkapnya mengenai guru di sini.
2. 4 Fakta Soal Guru Tak Lagi PNS Mulai Tahun Depan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan mulai tahun depan guru tak lagi masuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil. Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan biasanya setelah 4-5 tahun menjadi PNS, biasanya guru ingin pindah lokasi. Hal tersebut dinilai dapat menghancurkan sistem distribusi guru.
Tempo merangkum sedikitnya empat fakta terkait perekrutan guru yang tak lagi melewati jalur CPNS.
Baca selengkapnya mengenai PNS di sini.
3. Guru Tak Direkrut Jadi PNS, PGRI: Lulusan Terbaik Tak Tertarik Jadi Pengajar
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Unifah Rosyidi menilai rencana pemerintah mengeluarkan formasi guru dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) memberikan dampak negatif bagi profesi pengajar. Menurut Unifah, minat lulusan terbaik untuk menjadi tenaga pendidik terancam melorot tajam.
“Lulusan terbaik tidak tertarik jadi guru karena tidak ada masa depan profesi. Padahal kita sudah berjuang mencanangkan bahwa guru adalah profesi dan itu tertuang dalam UU (Undang-undang) Guru dan Dosen,” tutur Unifah saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Desember 2020.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemarin mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun depan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
Baca selengkapnya mengenai PGRI di sini.