Sebelumnya Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut merujuk pada surat edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid-19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.
Lebih jauh, Hariyadi menyebutkan kenaikan okupansi hotel juga dilatarbelakangi oleh masyarakat yang lebih memilih untuk berlibur di kawasan Yogyakarta ketimbang Bali. Pulau dewata disebut memiliki protokol kesehatan lebih ketat yakni kewajiban tes PCR bagi wisatawan.
Namun begitu, banyak juga masyarakat yang masih khawatir untuk bepergian mengingat jumlah kasus positif Covid-19 yang masih meningkat. "Cancellation (pembatalan) terbesar itu sewaktu H-2 Natal setelah kewajiban diumumkan. Setelah itu sudah mulai terisi lagi, meskipun kenaikannya tidak signifikan karena orang masih banyak yang takut," kata dia.
ANTARA
Baca: 5 Penumpang Pesawatnya Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Respons Batik Air