TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyebutkan bahwa tingkat okupansi atau keterisian hotel di kawan DI Yogyakarta secara umum mencapai 60 persen pada hari Natal Jumat lalu.
Artinya, ada kenaikan tingkat keterisian hotel setelah sebelumnya kewajiban rapid test antigen bagi wisatawan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berdampak pada industri perhotelan di Yogyakarta. Sebelumnya, tak sedikit calon wisatawan membatalkan pemesanan hotel setelah mengetahui kebijakan terbaru pemerintah.
"Waktu wajib antigen diumumkan sempat turun rata-rata lebih dari 20 persen untuk Yogyakarta. Begitu perjalanan mendekati Natal, naik lagi. Secara keseluruhan untuk kota Yogyakarta itu okupansinya 60 persen," kata Hariyadi saat dihubungi, Jumat, 25 Desember 2020.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut menjelaskan bahwa tingkat pembatalan tertinggi terjadi ketika wajib rapid test antigen diumumkan oleh Pemerintah pada 20 Desember 2020.