Dalam salinan SE yang diterima Tempo, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.
2. Penumpang rute non-Bali masih gunakan aturan lama
Sedangkan untuk rute di luar Bali, peraturan yang berlaku masih mengacu pada beleid lama, yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Gugus Tahun 2020. Dalam beleid itu, penumpang tak harus mengantongi hasil tes swab sebagai syarat perjalanan. Sebab, dokumen rapid test atau tes cepat masih berlaku.
3. Formulir e-HAC
Penumpang pesawat harus mengisi formulir alam aplikasi Indonesia Health Alert Card atau e-HAC yang bisa diunduh melalui Playstore. Kartu kewaspadan dari Kementerian Kesehatan ini bisa membantu upaya tracing bila terjadi penyebaran Covid-19.
4. Protokol 3M
Penumpang diminta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik di bandara maupun dalam pesawat. Protokol kesehatan itu meliputi 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) pun menyediakan sejumlah fasilitas yang mendukung protokol kesehatan tersebut. Misalnya, menyediakan wastafel dan sanitizer serta menyemprotkan cairan disinfektan di titik-titik tertentu.
5. Waktu tiba di bandara
Penumpang pesawat disarankan tiba lebih awal di bandara sebelum waktu keberangkatan. Sebab, penumpang harus mengantre untuk melakukan verifikasi data dokumen kesehatan dan syarat lainnya sebelum melakukan perjalanan.
Baca: Daftar Harga Tes Swab PCR dan Antigen di Bandara Mulai Rp 170 Ribu