TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pekerja yang tetap bekerja pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 pada 9 Desember berhak atas upah lembur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, aturan pemberian upah lembur ini juga berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak menggelar Pilkada.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Senin, 7 Desember 2020.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan 9 Desember sebagai hari libur nasional seiring dilaksanakannya Pilkada secara serentak.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ida pun mengingatkan para pemberi kerja atau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak suara.
Imbauan ini disampaikannya dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.