TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menandatangani Nota Kesepahaman penguatan integrasi data perpajakan dengan PT Pegadaian (Persero) untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan integrasi ini merupakan konektivitas host-to-host antara platform ERP Wajib Pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak.
"Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem DJP," kata Hestu, Rabu 18 November 2020.
Ia menjelaskan sinergi ini merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Hestu memastikan manfaat integrasi data ini bagi DJP adalah adanya akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga untuk mencegah adanya sengketa (dispute).
Dengan adanya data ini, maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik, sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.