Setiap orang menerima Rp 1,8 juta sekali pembayaran saja sekaligus. Untuk penerima yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan potongan 5 persen atau sejumlah Rp 90 ribu. Sementara bagi yang belum punya NPWP, potongannya lebih besar yaitu 6 persen atau sebesar Rp 108 ribu.
Pemotongan pajak ini sedikit berbeda dengan program subsidi gaji Rp 2,4 juta yang ada di Kemenaker. Dari informasi yang diterima Tempo di Kemenaker, tidak ada pemotongan pajak penghasilan untuk program mereka.
Tempo mencoba mengkonfirmasi perbedaan ini kepada Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibisana. "Saya cek dulu," kata dia.
FAJAR PERBIANTO
Baca juga: Guru Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini 5 Syaratnya