Dalam program ini, anggaran yang disiapkan yaitu sebesar Rp 3,6 triliun untuk 2 juta lebih penerima. Mereka semua adalah tenaga pendidik yang berasal dari sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. Rinciannya yaitu:
1. Dosen
2. Guru
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik PAUD
5. Pendidik kesetaraan
6. Tenaga perpustakaan
7. Tenaga laboratorium
8. Tenaga administrasi
Dalam paparannya, Nadiem juga melampirkan ketentuan tambahan bahwa program subsidi upah ini mengacu pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020. Lewat beleid ini, ternyata subsidi upah Rp 1,8 juta tidak akan diterima penuh.
"Jumlah BSU (bantuan subsidi upah) akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5 persen bagi yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP," demikian tertulis dalam paparan Nadiem.
Baca: Kemenkeu Setujui Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS Kemenag
FAJAR PEBRIANTO