Menurut Bambang, ada tiga faktor yang membuat minat turis untuk datang ke suatu negara tinggi. Faktor pertama adalah friendly atau ramah baik dari sisi regulasi, aksesibilitas, maupun wistawan.
Kemudian faktor kedua adalah keterbukaan. Faktor ketiga ialah destinasi hingga produk-produk yang ditawarkan di negara tersebut. “Kalau tiga faktor ini tidak bisa dipenuhi oleh suatu negara, boro-boro turis mau datang,” ucapnya.
Usulan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol muncul dari 18 anggota Fraksi PPP, dua orang dari Fraksi PKS, dan satu lainnya dari Gerindra. Klausul yang tertuang dalam bakal beleid ini akan melarang orang memproduksi, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Pihak yang melanggar pun dapat terancam hukuman denda hingga bui bila RUU sah.
Baca: Komisaris Utama Bir Anker Minta Judul RUU Minuman Beralkohol Diganti, Sebabnya?
FRANCISCA CHRISTY ROSANA