TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama dari produsen Bir Anker, PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA), Sarman Simanjorang, memberi masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Salah satunya, Sarman meminta judul RUU Minuman Beralkohol ini diganti jika memang nanti tetap ingin dibahas.
"Menjadi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sehingga arahnya edukasi," kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 14 November 2020.
RUU Minuman Beralkohol ini sebelumnya menuai sorotan publik. Sebab, beleid ini tak hanya melarang orang memproduksi dan menjual, tapi juga minum minuman beralkohol. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda.
Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan RUU ini adalah usulan dari 18 anggota PPP, 2 dari PKS dan 1 dari Gerindra. Tujuan beleid ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari para peminum minuman beralkohol.
"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” kata politikus PPP yang jadi salah satu pengusul ini dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 10 November 2020.
Lebih lanjut, Sarman juga mengatakan industri minuman beralkohol siap memberikan pokok pikiran terhadap RUU ini setelah berganti judul. Tapi, mereka juga berharap agar pembahasan tidak dilakukan sekarang.
Menurut industri minuman beralkohol, kata Sarman, momentum yang tepat untuk membahas beleid itu adalah seusai pandemi covid 19 atau saat ekonomi dalam kondisi normal. "Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini, kurang tepat membahas yang berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha, khususnya industri minuman beralkohol," ujarnya.
Sebab, Sarman menilai tidak ada urgensi pembahasan RUU tersebut hari ini. "Namun, semua kembali kepada DPR," kata dia.