Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisaris Utama Bir Anker Minta Judul RUU Minuman Beralkohol Diganti, Sebabnya?

image-gnews
Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk, Sarman Simanjorang. Twitter.com
Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk, Sarman Simanjorang. Twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama dari produsen Bir Anker, PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA), Sarman Simanjorang, memberi masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Salah satunya, Sarman meminta judul RUU Minuman Beralkohol ini diganti jika memang nanti tetap ingin dibahas.

"Menjadi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sehingga arahnya edukasi," kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 14 November 2020.

RUU Minuman Beralkohol ini sebelumnya menuai sorotan publik. Sebab, beleid ini tak hanya melarang orang memproduksi dan menjual, tapi juga minum minuman beralkohol. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda.

Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan RUU ini adalah usulan dari 18 anggota PPP, 2 dari PKS dan 1 dari Gerindra. Tujuan beleid ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari para peminum minuman beralkohol.

"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” kata politikus PPP yang jadi salah satu pengusul ini dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 10 November 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Sarman juga mengatakan industri minuman beralkohol siap memberikan pokok pikiran terhadap RUU ini setelah berganti judul. Tapi, mereka juga berharap agar pembahasan tidak dilakukan sekarang.

Menurut industri minuman beralkohol, kata Sarman, momentum yang tepat untuk membahas beleid itu adalah seusai pandemi covid 19 atau saat ekonomi dalam kondisi normal. "Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini, kurang tepat membahas yang berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha, khususnya industri minuman beralkohol," ujarnya.

Sebab, Sarman menilai tidak ada urgensi pembahasan RUU tersebut hari ini. "Namun, semua kembali kepada DPR," kata dia.

Baca: Simak 10 Ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Minuman Beralkohol: Ketahui 4 Jenis Individu Suka Minuman Keras

26 Desember 2023

Pengunjung bersulang bir saat pesta di sebuah pub setelah pemerintah pelonggaran lockdown dan membuka kembali toko-toko di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 di Praha, Rep. Ceko, 11 Mei 2020. REUTERS/David W Cerny
Serba-serbi Minuman Beralkohol: Ketahui 4 Jenis Individu Suka Minuman Keras

Meskipun ketika mengonsumsi minuman beralkohol semua tampak sama, tetapi mereka memiliki jenis atau masuk dalam golongan yang berbeda.


Bahaya Mengonsumsi Minuman Beralkohol yang Sudah Berlebihan

26 Desember 2023

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Ann Wang
Bahaya Mengonsumsi Minuman Beralkohol yang Sudah Berlebihan

Bagi sebagian orang minuman beralkohol membuat kelelahan dan kesedihan hilang. Namun, dampak menenggak berlebihan mengancam kesehatan tubuh.


Waspadai Tanda-tanda Awal Kerusakan Liver Akibat Tenggak Minuman Beralkohol

27 Januari 2023

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake
Waspadai Tanda-tanda Awal Kerusakan Liver Akibat Tenggak Minuman Beralkohol

Hati berlemak merupakan indikator kerusakan yang lebih permanen dapat terjadi di masa depan akibat biasa minum minuman beralkohol.


Pemerintah Diminta Ganti Mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol Usulan DPR

6 April 2021

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau
Pemerintah Diminta Ganti Mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol Usulan DPR

Lantaran DPR selama ini sudah menyetujui tiap RUU usulan pemerintah, Dewan berharap ganti pemerintah dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol.


Bahas RUU Larangan Minol, Ketua Baleg: Semua Fraksi Sepakat Alkohol Dibatasi

5 April 2021

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed
Bahas RUU Larangan Minol, Ketua Baleg: Semua Fraksi Sepakat Alkohol Dibatasi

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat memulai pembahasan kembali RUU Larangan Minol.


RUU Larangan Minol Mulai Dibahas, Politikus PPP Usul Impor Dilarang

5 April 2021

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake
RUU Larangan Minol Mulai Dibahas, Politikus PPP Usul Impor Dilarang

Dalam pembahasan RUU Larangan Minol, Fraksi PPP mengusulkan pemerintah melarang impor minuman beralkohol.


PPP Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minol

13 Maret 2021

Anggota Komisi V Fraksi PPP Arwani Thomafi. Tempo/Tony Hartawan
PPP Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minol

PPP mendesak pemerintah segera membahas RUU Larangan Minol.


RUU Larangan Minol Masuk Prolegnas, Simak Ketentuannya

10 Maret 2021

Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.  TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Larangan Minol Masuk Prolegnas, Simak Ketentuannya

RUU Larangan Minol ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.


Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

9 Maret 2021

Warga menunjukkan jarinya yang telah dicelupkan ke tinta usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 27 April 2019. PSU di Palu dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan dilakukan serentak pada 27 April 2019. ANTARA
Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.


Ini RUU yang Masuk Prolegnas, Ada RUU PKS dan RUU Larangan Minol

9 Maret 2021

Aktivis saat meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini RUU yang Masuk Prolegnas, Ada RUU PKS dan RUU Larangan Minol

DPR, DPD, dan pemerintah menyepakati daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024. Ada RUU PKS dan RUU Larangan Minol.