"Sementara itu, penggunaan AI untuk kegiatan non ekonomi dan fungsi ketahanan nasional perlu diperkuat. Misalnya, di sektor pertahanan, keamanan, kesehatan, pendidikan, serta kebencanaan dan iklim, termasuk juga pada penerapan sistem AI di bidang government,” papar Taufiek.
Dengan demikian, Stranas KA akan fokus atau mempunyai arah, target dan indikator yang terukur jelas. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat dijadikan referensi pembangunan AI di Indonesia.
Dia menuturkan pentahapan dalam penguatan infrastruktur, penguasaan device maupun bisnis model harus terlihat dalam dokumen tersebut, termasuk pembinaan AI di sektor industri kecil menengah (IKM) serta upaya peningkatan kemampuan SDM yang terampil.
“Dalam upaya itu, Kemenperin sudah membangun PIDI 4.0, Lighthouse 4.0, dan startup platform untuk IKM,” imbuh Taufiek.
Stranas KA juga diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya di kementerian atau lembaga yang ada di pusat maupun daerah, termasuk BUMN untuk mewujudkan target dalam peta jalan Making Indonesia 4.0 yang diluncurkan.