Kasus pembobolan dana nasabah Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, tengah ditangani kepolisian. Winda mengaku isi tabungan masa depannya yang dibuka sejak tahun 2014 raib dan hanya menyisakan Rp 17 juta dan Rp 600 ribu masing-masing untuk rekening Floletta dan Winda.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan A, kepala cabang Maybank Cipulir, sebagai tersangka. Atas hal ini, kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, menyebutkan ada pertanyaan paling penting yang belum terjawab.
Pertanyaan itu, kata Hotman, terkait uang Winda yang digunakan A untuk berdagang valas atau forex apakah dengan sepengetahuan pemilik rekening tabungan. Jika memang disetujui pemilik tabungan, maka tidak ada alasan bank harus mengembalikan dana nasabah.
Hotman Paris menyebutkan pertanyaan sangat vital itu harus dijawab sebelum pihaknya menyetujui langkah mediasi dengan nasabah. "Karena bank tidak boleh sembarangan membayar orang kalau status hukumnya tidak jelas," ucapnya dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa malam, 10 November 2020.
Baca: 5 Kejanggalan Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Versi Hotman Paris