Tapi, Zentoni menyebut Toyota Astra tak kunjung menyerahkan BPKB milik Indra. Salah alasan yang disampaikan oleh Toyota Astra adalah karena ada kontrak yang belum diselesaikan oleh Indra. Bukan dengan mobil Fortuner VRZ ini, tapi mobil lain yaitu Toyota Yaris.
Zentoni mengatakan Indra memang sempat membeli mobil Yaris. Hanya saja, Indra menunggak cicilan dan mobil itu pun ditarik, lalu dilelang oleh Toyota Astra. Menurut Toyota Astra, hasil lelang ini kurang, sehinga jadi alasan untuk menahan BPKB Fortuner.
Akan tetapi, Zentoni mengatakan kontrak antara Yaris dan Fortuner ini berbeda. Secara hukum, ketika kontrak Fortuner sudah lunas, maka BPKB wajib diserahkan kepada Indra. "Ya gak bisa digabung, karena beda kontrak dan objek hukum," kata Zentoni.
Zentoni lalu menyebut kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya disebutkan bahwa:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut."
Ronald belum memberikan penjelasan lebih lanjut perihal pernyataan Zentoni soal dua kontrak yang tak bisa digabung ini. Akan tetapi, Ia telah menerima informasi terakhir bahwa kantor cabang Toyota Astra sudah beritikad baik kepada Indra untuk penyelesaian masalah ini.
"Sedang dilakukan mediasi mengenai permohonan customer kepada menajemen kami," kata dia.
BACA: LBH Konsumen Jakarta Somasi Toyota Astra Financial Services
FAJAR PEBRIANTO