TEMPO.CO, Jakarta - PT Toyota Astra Financial Services memberi penjelasan setelah mendapatkan somasi dari salah satu pembeli mereka, Indra S, melalui kuasa hukumnya, LBH Konsumen Indonesia. Somasi datang dari LBH karena Toyota Astra tidak kunjung memberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik klien mereka.
Dealer Relationship Management and Marketing Communication Department Head Toyota Astra, Ronald Adrian Laurence mengatakan Indra memang memiliki dua unit pembiayaan di perusahaannya.
"Dan customer lalai dalam pemenuhan kewajiban salah satu unit-nya," kata Ronald saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 4 November 2020. Sehingga, BPKB untuk unit lainnya pun ditahan oleh Toyota Astra.
Sebelumnya di hari yang sama, pengumuman somasi disampaikan oleh Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni. Ia meminta Toyota Astra menyerahkan BPKB milik klien mereka maksimal tujuh hari ke depan.
"Jika tidak ada itikad naik, maka kami akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Zentoni saat dihubungi.
Zentoni menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada tanggal 31 Agustus 2016. Saat itu, Indra dan Toyota Astra menandatangani perjanjian pembiayaan pembelian mobil Fortuner VRZ dengan jangka waktu selama 36 bulan. Indra telah melunasi kredit pada 31 Agustus 2019, setahun yang lalu.