Berdasarkan data Kemenperin, industri rokok nasional memproduksi 357 miliar batang pada 2019 atau tumbuh 6,62 persen secara tahunan. Adapun, industri rokok nasional kembali mencatatkan pertumbuhan positif setelah konsisten tumbuh negatif sejak 2016.
"Kalau diturunkan, tidak mungkin. Makanya, jangan dinaikkan saja. Kalau posisi kami itu," ujar Edy.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meramalkan volume produksi industri rokok sepanjang 2020 akan anjlok sekitar 30 persen—40 persen secara tahunan. Artinya, produksi rokok pada tahun ini akan turun menjadi sekitar 232 miliar batang.
Jika cukai IHT kembali dinaikkan 17 persen, menurut Gappri, produksi rokok pada 2021 akan turun menjadi sekitar 133,4 miliar batang. Dengan kata lain, industri rokok nasional akan mencatatkan performa terburuknya selama 2 tahun berturut-turut selama 10 tahun terakhir.
Baca: Perusahaan Rokok Kecil Khawatir Kenaikan Tarif Cukai Picu Gelombang PHK