Ketua Dewan Audit OJK Ahmad Hidayat mengungkapkan otoritas mendukung penuh strategi pencegahan korupsi yang digulirkan KPK. Terkait hal ini, OJK meminta pelaku industri jasa keuangan, khususnya perbankan untuk menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Kami berharap ke depan akan semakin banyak yang menerapkannya,” ujar Ahmad. Dengan implementasi rencana strategis tersebut, diharapkan praktek korupsi dan penyuapan di lingkup industri jasa keuangan dapat diantisipasi. “Sehingga kita juga bisa menekan biaya-biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan, dan ini menjadi sinyal yang baik juga kepada pasar bahwa industri jasa keuangan kita bisa patuh terhadap ketentuan tersebut,” katanya.
Salah satu bank yang telah menerapkan sistem tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan perseroan telah memperoleh sertifikat ISO tersebut pada 10 Agustus 2020. “Selama ini kami juga sudah memiliki beberapa kebijakan yang terkait dengan pencegahan korupsi, antara lain ketentuan pengendalian gratifikasi, peraturan disiplin pegawai, code of conduct, dan etika bisnis,” ujarnya.
Kebijakan tersebut termasuk melarang pegawai Bank Mandiri untuk memberikan dan atau menerima gratifikasi yang mengandung unsur suap dari dan atau kepada pihak-pihak yang memiliki potensi benturan kepentingan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menuturkan tak hanya perbankan, sosialisasi dan edukasi perlu juga dilakukan kepada pihak Pemda untuk mengedepankan transparansi dan integritas dalam mengelola dana.