Dengan demikian, UMP dapat memangkas disparitas upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sebab, dalam aturannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Kemudian KSPI juga mempertanyakan kepada gubernur dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebear 5,65 persen atau sebesar Rp 100.000. Jika kenaikan 5,65 persen ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, ujar Jazuli, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi, yaitu Kota Surabaya, dengan upah minimum terendah, yaitu Kabupaten Magetan masih tetap tinggi.
"Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021," kata Jazuli.
KSPI juga berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggal 10 November 2020 untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU Cipta Kerja.
Baca: 18 Provinsi Disebut Sudah Sepakat Tak Naikkan Upah Minimum 2021