TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.
Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar sekitar Rp 100 ribu atau 5,65 persen dari UMP tahun 2020 sebesar Rp. 1.768.777.
Secara politik, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Jawa Timur mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker. "Namun secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan asas kemanfaatan, khususnya bagi buruh Jawa Timur," ujar Sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli dalam keterangan tertulis, Ahad, 1 November 2020.
Pasalnya, kata Jazuli, saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta. Oleh karena itu ia menilai seharusnya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta atau setidaknya tak boleh lebih rendah dari nilai UMK Tahun 2020.