Meski besar kenaikan upah terbilang kecil, menurut Fauzi, tetap harus terus disyukuri oleh seluruh serikat pekerja, para tokoh buruh, termasuk seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Jawa Timur. "Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih," ucapnya.
Pasalnya, kata Fauzi, tidak seluruh sektor industri yang ada di wilayah Jawa Timur, terdampak pandemi Covid-19. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Khusus di wilayah Provinsi Jawa Timur, besaran UMK paling rendah sebesar Rp 1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang telah diumumkan. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp 1.913.000 tersebut. Sembilan wilayah tersebut, adalah kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," kata Ida dalam keterangan resmi kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
ANTARA
Baca: Sultan Hamengku Buwono X Naikkan Upah Minimum, Kelompok Buruh Tak Satu Suara