Agus menambahkan, Indonesia berpeluang menjadi pusat produsen halal dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kerja sama erat antara pemerintah, swasta, BUMN, organisasi kemasyarakatan, dan publik secara umum.
Mendag melanjutkan, ekspor produk Indonesia ke negara berpenduduk mayoritas muslim tidak dapat dilepaskan dari peran produsen produk halal Indonesia, khususnya untuk produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Ketiga produk ini berkontribusi sebesar total senilai sebesar 7,42 persen terhadap impor produk halal dunia.
“Tren impor produk halal negara OKI periode 2015—2019 cenderung meningkat 5,27 persen. Namun demikian, pangsa pasar ekspor produk halal Indonesia ke negara OKI masih harus dapat dimaksimalkan,” kata Mendag.
Dia melanjutkan, saat ini Indonesia sedang melakukan perundingan perjanjian dagang dengan melibatkan negara-negara muslim anggota OKI maupun non-OKI yang merupakan pasar potensial produk halal Indonesia.
Sebagai contoh, negara anggota OKI yang telah memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia yaitu Pakistan, Mozambik, Palestina, serta Malaysia dan Brunei Darussalam dalam kerangka ASEAN.
Selain itu, Indonesia saat ini sedang dalam proses negosiasi dan penjajagan kerja sama perdagangan dengan negara-negara anggota OKI lain, misalkan Turki, Tunisia, Bangladesh, Iran, Maroko, negara-negara teluk, serta beberapa negara Eurasia.
BISNIS