Sebelum kasus ini berlanjut ke pengadilan, pada 26 Agustus 2020, Kenny sudah melaporkan Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung ke Bareskrim Polri. Sebab, Kenny menganggap Rista memberikan berita palsu bahwa haknya tersebut sudah dibayarkan.
"Ini (laporan polisi) untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula," kata Kenny.
Tempo mengkonfirmasi surat yang dikirimkan oleh Kenny dan Jethro ini kepada OJK. Tapi dari Selasa kemarin, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot belum memberikan respons.
Head of Corporate Communications AIA Financial Lia Merdekawaty juga akan segera menyampaikan sikap dari perusahaannya atas gugatan pailit yang diajukan Kenny dan Jethro. "Kami akan berikan media statementnya," kata dia.
Meski demikian, sejak Agustus 2020, Lia sudah menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Kenny dan Jethro tidak benar dan semua kewajiban telah diselesaikan sesuai perjanjian. AIA pun juga menghormati sikap keduanya yang akan menempuh jalur hukum.
Tapi kini, hakim pengadilan yang akan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Dalam gugatan ini, Kenny dan Jethro pun meminta majelis hakim menyataan AIA Financial berada dalam keadaan pailit. "Dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitumnya.
Baca: AIA Financial Digugat Pailit di Pengadilan Jakarta Pusat