TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberi jawaban atas kasus hangusnya uang deposito Rp 5,4 miliar milik nasabah mereka yang dibiarkan selama 32 tahun. Kasus ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur, dan telah masuk ke pengadilan.
"Tidak benar ada deposito nasabah yang hangus," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Kasus ini mencuat dan muncul di sejumlah pemberitaan media. Pemilik deposito, Anna Suryanti, membuka sembilan deposito. Enam atas nama anaknya, masing-masing dua deposito, yaitu Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.
Tapi saat ingin mencairkan deposito ini, Anna disebut tidak bisa mencairkannya karena sudah masuk masa kedaluwarsa. Sehingga pada 3 April 2020, masuklah gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 353/Pdt.G/2020/PN Sby.
Gugatan ini sudah muncul di laman resmi pengadilan. Ada empat pihak yang menjadi penggugat yaitu Anna, Herman, Johan, dan Vonny. Dalam gugatan ini, Anna cs merinci kepemilikan deposito yang dimiliki mereka.
Dalam gugatan ini, mereka menyatakan BCA melakukan perbuatan wanprestasi dan menuntut pencairan deposito sebesar Rp 1,76 miliar, bukan Rp 5,4 miliar. Rinciannya yaitu Anna Rp 780 juta. Herman, Johan, dan Vonny, masing-masing Rp 328 juta.