Mereka juga menuntut BCA membayar uang paksa (dwangson) Rp 2 juta untuk setiap hari keterlambatan pencairan. Kemudian yang paling besar, mereka menuntut BCA membayar kerugian materiil sebesar Rp 6,4 miliar.
Fakta-fakta yang disampaikan Anna inilah yang dibantah oleh BCA. Sebagai tergugat, BCA hadir dalam agenda persidangan yang saat ini sedang berjalan di pengadilan.
Sidang pertama sudah dimulai sejak 20 April 2020. Terakhir, sidang digelar 21 Oktober 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat atau Anna cs. Sidang selanjutnya digelar Rabu, 4 November 2020 dengan agenda yang sama.
Adapun dalam agenda pembuktian yang sudah digelar sebelumnya, BCA telah melaporkan kepada hakim keterangan versi mereka. "Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan," kata Hera.
Dalam keterangan ini, Hera juga mengatakan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali. "Kendati nasabah membawa
bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO