Kemenhub juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE No.13/2020 oleh seluruh Inspektur Penerbangan di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara (Kantor Pusat dan Kantor Otoritas Bandar Udara).
Novie menegaskan berdasarkan pengalaman Agustus 2020, ada pelanggaran yang dilakukan salah satu maskapai. Hal ini sudah ditindaklanjuti lewat penegakan hukum dan tindakan korektif melalui sanksi administrasi.
"Ini diharapkan tidak akan terulang lagi, kami akan melakukan pengawasan secara rinci," ucapnya.
Berdasarkan data Kemenhub, sejak 16 Maret 2020, pemerintah melakukan pengendalian hingga pada masa larangan mudik pada Mei 2020. Saat itu menjadi titik paling rendah aktivitas penerbangan.
Lalu, sejak 8 Juni, ada pelonggaran terhadap beberapa persyaratan untuk mendukung perekonomian masyarakat, atau disebut sebagai masa adaptasi kebiasaan baru. Hal ini berlanjut sampai Agustus 2020. Jumlah penumpang pun perlahan meningkat.
Pada September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini menjadi pemicu penurunan pergerakan penumpang mengalami sebesar 10,2 persen dibandingkan Agustus 2020.
BISNIS
Baca juga: Airport Tax di 13 Bandara Gratis, Garuda Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat