Realokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilakukan agar APBN/APBD dapat fokus terhadap upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Adapun Sebesar Rp 190 triliun anggaran belanja yang dihemat dan Rp 55 triliun anggaran direalokasi.
Pada stimulus I Februari 2020, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 8,5 triliun ditujukan untuk penguatan ekonomi domestik melalui akselerasi belanja negara dan mendorong kebijakan belanja padat karya, serta stimulus fiskal sektoral bagi industri terdampak.
Pada stimulus II Maret 2020, anggaran sebesar Rp 22,5 triliun difokuskan untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong kemudahan ekspor-impor melalui stimulus fiskal dan non-fiskal, serta kebijakan sektor keuangan.
Selanjutnya, pada stimulus III Maret 2020, sebesar Rp 405,1 triliun dianggarkan untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan sosial, serta stabilitas sistem keuangan melalui dua pilar Perppu nomor 1/ 2020.
Kemenkeu menilai dua pilar ini penting karena terkait dengan kebijakan keuangan publik untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dukungan pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dunia usaha dan pemulihan ekonomi, serta kebijakan sektor keuangan.