Ia juga memastikan belum ada kesepakatan soal upah minimum. “Belum. Hari ini Kepala Dinas saya masih rapat dengan tim pengupahan buruh dan pengusaha,” kata Ridwan Kamil.
Tahun lalu pemerintah Jawa Barat menetapkan UMP yang berlaku tahun 2020 ini, sebesar Rp 1.810.351,36. Penetapan UMP Jawa Barat mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang mematok besaran kenaikan upah berdasarkan perhitungan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
Besaran persentase kenaikan upah itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang ditujukan pada seluruh gubernur di Indonesia.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu meminta gubernur di seluruh Indonesia menetapkan UMP 2020 yang di umumkan serentak pada 1 November 2019. Surat Edaran tersebut juga mematok besaran persentase kenaikan mengacu pada surat kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang mematok tingkat inflasi nasional 3,39 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Dengan demikian, persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2020 dipatok 8,51 persen dari besaran upah tahun sebelumnya. Besaran UMP Jawa Barat untuk tahun 2020 selanjutnya ditetapkan Rp 1.810.351,36 dengan kenaikan upah sebesar Rp 141.978,53. Besaran UMP Jawa Barat tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372,83.
Baca: Ridwan Kamil: Kalau Kepala Daerah Gak Mau Susah, Belanja APBD Secukupnya Saja