Ida menjelaskan, UU Cipta kerja yang disahkan juga memperkenalkan skema baru terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial tersebut diatur dalam sistem JKP.
Lebih jauh, Ida memastikan, JKP tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lain yang telah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). JKP ini juga, kata dia, tidak menambah beban bagi pekerja atau buruh.
Di dalam skema JKP menjamin para pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja hingga akses informasi pasar. “Program JKP ini memiliki 3 manfaat yaitu cash benefit, vocational training (pelatihan kerja) dan akses penempatan,” ujarnya.
Ida mengatakan bahwa dana awal JKP ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dengan maksimal anggaran sebesar Rp 6 triliun. Pemerintah, kata dia, juga akan memberikan akses penempatan dan mendesain pasar kerja agar pekerja terdampak PHK dapat dengan mudah mendapatkan pekerjaan baru.
GABRIEL ANIN | RR ARIYANI
Baca: Bunyi Lengkap Pasal tentang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja