2. Bisnis Risiko Menengah
Pemerintah membaginya dalam dua kelompok. Pertama, menengah rendah yaitu seperti wisata agro dan jasa manajemen hotel. Izinnya hanya dua yaitu NIB dan pernyataan sertifikat standar. Artinya, hanya butuh pernyataan pelaku usaha bahwa bisnisnya telah memenuhi standar.
Kedua menengah tinggi seperti industri mesin pendingin dan industri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan. Izinnya juga dua yaitu NIB dan pemenuhan sertifikat standar. Artinya, ada kewajiban standar yang perlu dipenuhi.
Tapi tidak berhenti sampai di sini. Jika kedua jenis bisnis ini memerlukan standarisasi produk, maka pemerintah pusat yang akan menerbitkannya berdasarkan hasil verifikasi. Ini wajib dipenuhi pelaku bisnis sebelum barangnya dipasarkan.
3. Bisnis Risiko Tinggi
Untuk bisnis ini, izinnya tetap dua yaitu NIB dan izin alias persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha. Jika memerlukan standarisasi produk, maka pelaku usaha wajib untuk memiliki sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat sebelum barangnya dipasarkan.
Aturan ini hanya secara umum. Dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa nantinya, semua ketentuan ini akan diatur lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah (PP), termasuk soal pengawasan.
Baca juga: Menaker Tulis Surat Terbuka Menjelang Mogok Nasional Buruh Tolak UU Cipta Kerja