Ia beralasan pendataan dan pemberlakuan pengurusan izin penggelaran WiFi di ruang terbuka ditempuh untuk mengurangi potensi benturan frekuensi. Saat ini, klaimnya, penggunaan WiFi pada spektrum frekuensi 2,4 GHz dan 5,8 GHz sangat ramai.
Akibatnya sejumlah penyelenggara WiFi nekat mengatur frekuensi mereka pada rentang frekuensi 5,6 GHz yang digunakan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika untuk radar cuaca. Alhasil terjadi benturan yang menyebabkan radar cuaca terganggu.
“Ibarat jalanan ramai, [mereka] pindah ke jalur busway yang sepi,” kata Adis.Sebelum aturan baru wajib registrasi diberlakukan, ia menyebutkan penyelenggara untuk melakukan pemberitahuan WiFi luar ruangan (outdoor) yang mereka miliki ke pemerintah.
Hal tersebut bertujuan agar Kemenkominfo dapat mengetahui letak pemancar WiFi operator jasa internet, sehingga dapat mengurangi benturan antara frekuensi WiFi dengan frekuensi radar cuaca.
“[Dengan] mekanisme regristrasi agar lebih tertib. Kita bisa tahu siapa ada di mana,” kata Adis.