TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan memperketat penyelenggaraan WiFi untuk akses internet di ruang terbuka melalui perubahan aturan.
Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat (DTBD) Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan pengaturan WiFi nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Kominfo No.1/2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.
Kemenkominfo akan menambahkan mengenai mekanisme registrasi perangkat dalam peraturan tersebut. “Jadi orang tidak terlalu mudah pasang langsung terhubung. Kami ingin berkolaborasi agar standar kualitasnya terjaga. Karena kalau semua teriak, tidak bagus,” kata Adis, kepada Bisnis, Sabtu 3 Oktober 2020.
Tidak hanya itu, Kominfo juga akan memperketat penggelaran jaringan WiFi agar pertumbuhan internet tanpa kabel dapat terpantau sehingga kualitas layanan terjaga.
Adis menuturkan kebijakan mengenai registrasi nantinya juga akan dikenakan kepada perangkat IoT. Para pelaku IoT harus terdaftar pada sistem komunikasi data (Siskomdat) agar frekuensi gratis yang diberikan oleh pemerintah di frekuensi 920 MHz – 923 MHz, dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab.