TEMPO.CO, Jakarta - Delapan orang yang diduga menangkap ikan dengan cara membius menggunakan potassium di Taman Wisata Kapoposan, Sulawesi Selatan, dibekuk petugas. Mereka tertangkap dalam operasi yang digelar Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada 28-30 September 2020.
“Ada 8 orang pelaku yang diamankan dari gelar operasi di TWP Kapoposang. Ini operasi yang dilakukan dengan sangat hati-hati, kami harus menggunakan perahu nelayan agar tidak terdeteksi,” ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2020.
Haeru mengatakan pelaku penangkap ikan memakai kapal yang terbilang cukup canggih. Kapal itu dilengkapi dengan fitur fish finder sehingga dalam operasinya, penangkap menyasar gerombolan ikan yang terdeteksi alat tersebut.
Pada 28 September, petugas lebih dulu mengamankan tiga pelaku. Mereka berinisial H, R, dan MAF. Petugas juga menyita satu unit kapal beserta tiga botol cairan kimia berbahaya serta ikan hasil tangkapan.
Selanjutnya pada 30 September 2020, petugas menangkap tiga pelaku yang mengoperasikan dua kapal. Mereka berinsial HW, S, A, M, dan I. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti termasuk kompresor dan botol berisi cairan kimia yang digunakan untuk membius ikan diamankan petugas.
“Saat ini semua pelaku kami bawa ke Satwas SDKP Makasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Haeru.
Pelaksana Tugas Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Matheus Eko Rudianto mengatkan petugas sebelumnya telah mengintai pelaku selama sebulan. Petugas lebih dulu mempelajari modus operandi dan cara bekerja para pelaku penangkap ikan dengan cara merusak atau destructive fishing ini.
“Memang secara umum penangkapan pelaku destructive fishing lebih sulit mengingat mereka menggunakan kapal-kapal kecil yang memiliki pergerakannya lebih lincah dan cepat”, ujar Eko.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak mengatakan pihaknya memang tengah mengawasi beberapa wilayah yang dianggap rawan terhadap dengan praktik destructive fishing secara intensif, termasuk Taman Wisata Perairan Pulau Kapoposang. Musababnya, ia menyebut masyarakat banyak memberikan informasi atas praktik penangkapan ikan yang merusak di wilayah perairan yang dilindungi. “TWP Kapoposang ini salah satu area yang kami pantau secara intensif”, ujar Mubarak.
Sepanjang 2020, KKP telah menangani sejumlah kasus destructive fishing yang terjadi di berbagai daerah. Dari hasil opeerasi, KKP merinci terdapat 14 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman, dan 4 kasus penggunaan racun ikan.