Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan penekana utama dari UU baru ini sebenarnya bukan pada optimalisasi penerimaan lewat kenaikan tarif. Sebab, porsi penerimaan pajak dari tarif bea materai tidaklah besar.
Penekanan justru ada pada perbaikan administrasi, efektifitas pengawasan, dan perlakuan yang sama, antara dokumen cetak dan dokumen elektronik. Salah satunya karena di UU baru ini mengatur cara penerapan bea materai di dokumen elektronik.
Sehingga, UU baru ini lahir untuk memberikan perlakuan yang sama. Untuk menghindari kesan ketimpangan, ketika dokumen fisik selalu mematuhi tarif bea materai, tapi yang digital seolah-olah tidak. "Itu yang merupakan intensi dari UU ini," ujarnya.
Baca juga: Sah, Tarif Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu per 1 Januari 2021
FAJAR PEBRIANTO